PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjar Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Rumah Singgah Barokah.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 82 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keberadaan orang terlantar, gelandangan dan pengemis, eks orang dengan gangguan jiwa dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya yang terjaring razia merupakan salah satu masalah yang menggangu ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta nilai estetika di Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah;
- bahwa dalam rangka menanggulangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu gelandangan dan pengemis, anak jalanan/punk, orang terlantar, eks psikotik dan tuna susila sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya sarana dan prasarana dari Pemerintah Daerah salah satunya melalui Pembentukan Rumah Singgah Barokah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar
Nomor
82
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Rumah Singgah Barokah.
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019
Berlaku Tanggal
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.83
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 82 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.