Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 36 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
1. Ketentuan Umum;
2. maksud dan tujuan;
3. ruang lingkup;
4. pelaksanaan pemungutan retribusi;
5. tata cara pendaftaran dan pendataan;
6. masa retribusi dan saat retribusi terutang;
7. pemungutan retribusi;
8. perhitungan, pembayaran dan penagihan;
9. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
10. kurang bayar;
11. pengembalian kelebihan pembayaran, dan
12. ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.