Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum;
Prosedur Pelayanan;
Standar Pelayanan Minimal Desa;
Jenis Pelayanan;
Pejabat Penyelenggara SPM Desa;
Pembentukan Tim Teknis;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan lain-Lain dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penetapan Standar Pelayanan Minimal Desa

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2022

Berlaku Tanggal
29 Maret 2022

Sumber
BD.2022/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (164.08 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar