Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah perlu mengoptimalkan penyaluran modal usaha mikro dan koperasi serta untuk memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
6

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2019

Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar