PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yang tersebar di dalam wilayah desa-desa yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa apabila dikelola secara efisien dan optimal;
- bahwa dalam rangka mengelola potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Lamongan pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan potensi desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.