PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunya1 kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, se bagian besar penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2020
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.