PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 268 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK
Berdasarkan :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokasi dilingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan penataan susunan organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencana pembangunan daerah;
b. Bahwa penataan susunan organisasi uraian tugas dan Fungsi badan perencana pembanguan daerah telah mendapatkan persetujuan gubenur sumatera selatan melalui surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal fasilitasi rancangan peraturan Bupati;
Dasar hukum dalam peraturan ini :
UU No 28 Tahun 1959;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 54 Tahun 2010;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Perdayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021;
Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
Susunan Organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten musi banyuasi,ketentuan umum,Kedudukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kelopok jabatan fungsional,Tata kerja,kepegawaiaan,Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
- Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
- Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.