Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara;
  2. b.ketentuan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (3) tentang Penglolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan PEMDA.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Besaran TPP, Pengurangan TPP, Pembayaran TPP, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
23

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar