Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta berdasarkan ketentuan PERDA No.14 Tahun 2016 Pasal 3 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No.5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  2. berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu penyesuaian organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kab. Mahakam Ulu. c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan PERBUP tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Nomor
15

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2022

Berlaku Tanggal
07 Juni 2022

Sumber
BD.2022/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar