PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Untuk menindaklanjuti UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya, sehingga diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah :
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001;
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 65 Tahun 1999;
PP Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pejabat Wajib Lapor, Mekanisme penyampaian LHKPN, Tim pengelola LHKPN, Sanksi, dan Ketentuan lain-lain serta Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penyampaian LHKPN dan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.