Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati No.30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kutim Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Ketentuan yang berubah:
Ketentuan Pasal 1 diubah;
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a). Pada Pasal 2 ayat 2a bahwa Obyek Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga termasuk:
a. nama pengenal profesi atau usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat profesi atau usaha pada lokasi yang besar ukurannya melebihi 1 (satu meter persegi) dapat ditetapkan pajaknya karena di kategorikan obyek Pajak dan mengandung nilai komersial;
b. Reklame yang berisi profesi seseorang, misalkan dokter,notaris dan lainnya yang berdiri sendiri (tidak menempel) dapat ditetapkan pajaknya;
c. Reklame yang dipasang pada suatu bidang dimana wama bidang itu merupakan identitas suatu produk/suatu identitas perusahaan maka Pajak dihitung dari keseluruhan bidang tersebut, dan
d. untuk Materi Reklame sosial yang bersifat komersial dan/atau Reklame untuk media kampanye politik, besamya perhitungan nilai Pajak dikurangi 50% (lima puluh persen).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.