Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa dalam rangka mendukung dunia pendidikan dan memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan pelayanan pendidikan yang berupa pelatihan keterampilan kerja yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Unit Balai Latihan Kerja;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Nama, Objek, Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif;
Struktur dan Besaran Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan;
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Retribusi;
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi;
Insentif Pemungutan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.