Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya serta usulan pergeseran anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
14

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2021

Berlaku Tanggal
11 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.14

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Paser Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar