Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas. profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, penyusunan kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara sebagai satu kesatuan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada sistem merit;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
55

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2022

Berlaku Tanggal
25 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar