Peraturan Bupati Tapin Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 55 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tapin, perlu mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Peran8kat Desa dan Star Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 55 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Peran8kat Desa dan Star Desa, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pengangkatan Perangkat Desa;
Pemberian Sanksi Perangkat Desa;
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Desa;
Kesejahteraan Perangkat Desa;
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 55 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.