PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 143 Tahun 2021 Tentang Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK
BUPATI KULON PROGO, Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Kepengurusan LKK;
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Kerja Sama;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Karang Taruna Pada Kelurahan
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Perlindungan Masyarakat Pada Kelurahan
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pada Kelurahan
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pada Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 56)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.