Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasa! 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menerigah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;

Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021,
  12. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2022,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2005

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan dokumen perencanaan (satu) tahun. daerah Kabupaten Solok untuk periode 1. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) digunakan sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dan
b. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Pasal 2 (1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/DI9).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok

Nomor
9 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2022

Berlaku Tanggal
04 Juli 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (6.48 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar