Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepac^a masyarakat, terutama berkaitan dengan pemberi;
  2. perizinan tertentu di Kabupaten Banyumas, teb ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyum4s Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin;
  3. Tertentu Di Kabupaten Banyumas;
  4. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerirr Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendali;
  5. Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, terdapat obj Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerai sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanjja perubahan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur;
  7. Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daen Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentarjg Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
11

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.3.C

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar