Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 Seri B Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
2

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
28 April 2008

Diundangkan Tanggal
30 April 2008

Berlaku Tanggal
30 April 2008

Sumber
LD.2008/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar