PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Daerah memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengelola kekayaan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
b. bahwa pengelolaan kekayaan daerah dimaksud guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan, pemberdayaan, serta peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan perekonomian;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘
Kajen Berkah Investama”
, dan guna pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘
Kajen Berkah Investama”
, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.