Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- UU. Nomor 69 Tahun 1958
- UU. Nomor 12 Tahun 1985
- UU. Nomor 28 Tahun 2009
- UU. 23 Tahun 2014
- PP. No.109 Tahun 2000
- PP. Nomor 24 Tahun 2004
- PP. Nomor 58 Tahun 2005
- PP. Nomor 71 Tahun 2010
- PP. Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
pendapatan daerah;
belanja daerah;
pembiayaan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.