Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tumbuh kembangnya anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
  2. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. UU. Nomor 69 Tahun 1958
  3. UU. Nomor 23 Tahun 2002
  4. UU. Nomor 20 Tahun 2003
  5. UU. Nomor 36 Tahun 2009
  6. UU. Nomor 6 Tahun 2014
  7. UU. Nomor 23 Tahun 2014
  8. UU. Nomor 60 Tahun 2013
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I. Ketentuan Umum;
II. Tujuan dan Prinsip;
III. Strategi, Sasaran dan Arah Kebijakan;
IV. Ruang Lingkup;
V. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
VI. Gugus Tugas;
VII. Pembiayaan;
VIII. Peran Serta Masyarakat;
IX. Penghargaan;
X. Pembinaan dan Pengawasan;
XI. Ketentuan Peralihan;
XII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2016

Berlaku Tanggal
24 Desember 2016

Sumber
LD. 2016/ No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (387.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar