PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu. pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang
- undangan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung. Sebagai dasar pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bintan, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai pungutan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termuat dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengahapus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta dengan memunculkan 1 jenis retribusi, yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Untuk mengakomodasi ketentuan pemungutan Retribusi PBG dengan baik, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
1
Tahun
2022
Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2022
Berlaku Tanggal
07 Maret 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.