Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelayanan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka perlu memusatkan kegiatan perdagangan dalam lokasi tertentu yang telah disediakan pemerintah daerah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan, perlu disesuaikan dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Manggarai No 18 Tahun 1988
  15. Peraturan Daerah Kab. Manggarai No 12 Tahun 2010.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
III. Golongan Retribusi;
IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
VII. Wilayah Pemungutan;
VIII. Tata Cara Pemungutan;
XI. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
X. Keberatan;
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
XIII. Penagihan;
XIV. Kedaluarsa Penagihan;
XV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa;
XVI. Pemeriksaan;
XVII. Insentif Pemungutan;
XVIII. Sanksi Administrasi;
XIX. Ketentuan Penyidikan;
XX. Ketentuan Pidana;
XXI. Ketentuan Peralihan;
XXII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
13 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
26 September 2011

Diundangkan Tanggal
26 September 2011

Berlaku Tanggal
26 September 2011

Sumber
LD 2011/ No. 13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan

Download PDF (257.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar