Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, perlu adanya Analisis Standar Belanja;
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Analisis Standar Belanja Bab IV Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
81 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.81

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2021
  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 88 Tahun 2021

Download PDF (127.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar