Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guru yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
- bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, dan dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kabupaten Purbalingga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penugasan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar {SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.