Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya, maka perlu diatur sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang menolak pemasangan alat pemantauan pajak secara online dan tidak melaporkan kewajiban pajaknya secara rutin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011;

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, penghapusan ayat (3) Pasal 12, penyisipan Bab IVA, penyisipan Pasal 12A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
42 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2022

Berlaku Tanggal
17 Mei 2022

Sumber
BD.2022/NO.42

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

Download PDF (113.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar