Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penetapan Obyek Wisata dalam Daerah Kabupaten Selayar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjaga kelestarian dan keamanan obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi lebih optimal sebagai tujuan wisata, maka setiap kawasan obyek wisata perlu diatur pemanfaatannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tirigkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34271)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
- Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3)
Mengatur mengenai:
tempat-tempat wisata di Kabupaten Selayar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.