Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa Kahu-kahu Kecamatan Bontoharu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa Bontoborusu, maka perlu melakukan upaya pemekaran Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14)
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 14)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).

(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya meliputi:
a. Dusun Dopa;
b. Dusun Kahu-kahu Selatan;
c. Dusun Kahu-kahu Tengah;
d. Dusun Kahu-kahu Utara;
(2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa Bontoborusu. (3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi:
a. Dusun Manarai;
b. Dusun Paoiya;
c. Dusun Buluiya;
d. Dusun Dongkalang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Selayar

Nomor
19 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Pembentukan Desa Kahu-kahu Kecamatan Bontoharu

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2006

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2006

Berlaku Tanggal
30 Desember 2006

Sumber
LD.2006/NO.19 TLD NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (22.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar