PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi kentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Teluk Wondama telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007;
- bahwa penyumpurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentnag APBD Tahun 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2007.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
3
Tahun
2006
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2006
Berlaku Tanggal
30 Desember 2006
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2006 NOMOR 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.