PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan pada pengambilan bahan galian golongan C merupakan jenis pajak Kabupaten, yang merupakan salah satu sumber penerimaan PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
6
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2008
Berlaku Tanggal
09 Juni 2008
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2008 NOMOR 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.