Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melalsanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan
Ketentuan Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.