Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Hibah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, pemerintah daerah perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah;
- Hibah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang nantinya berimplikasi terhadap peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan pemberian hibah daerah dalam rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat memerlukan dasar hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip hibah, bentuk dan sumber hibah, mekanisme pemberian hibah, penatausahaan hibah, perjanjian hibah, penganggaran hibah, dan pemanfaatan hibah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.