Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pasar Gampong
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi gampong dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli gampong menuju terwujudnya gampong mandiri, perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan gampong melalui pasar gampong.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
- Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pembentukan;
BAB III Pembangunan dan Pengembangan;
BAB IV Pengelolaan;
BAB V Pendapatan Pasar Gampong;
BAB VI Perlindungan;
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan;
BAB VIII Ketentuan Peralihan;
BAB IX Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.