Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap usaha yang bergerak di bidang Industri Pembuatan Kapal Kayu khususnya dalam menetapkan Klasifikasi kapasitas kapal kayu, maka pengoperasiannya perlu diberikan izin terlebih dahulu;
- bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu di dukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka untuk pemberian izin tersebut dapat di kenakan Biaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang no. 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
- Keppres RI Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 4 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu, meliputi;
Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Tata Cara Pemberian Izin;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Caa Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.