Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Izin Pemanfaatan Hutan (Iph)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- bahwa untuk tertibnya penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Izin Pemanfaatan Hutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan Nomor 312/kpts-II/ 1999
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 08.1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri Kehuanan Nomor 09.1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri Kehutanan No
- 1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri kehutanan No
- 1/Kpts-II/2000
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai:
Izin pemanfaatan Hutan (IPH), meliputi;
Tata Cara Perberian Izin;
Pelaksanaan Izin;
Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan;
Sanksi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Berakhirnya Izin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.