Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas dan menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum, maka diperlukan adanya Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- bahwa Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai:
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur,meliputi;
Penerimaan Pegawai;
Kepangkatan;
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan;
Penghasilan Pegawai;
Cuti;
Pemberhentian;
Pensiun Pegawai
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.