Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 50 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan kepada masyarakat serta dalam usaha untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah, maka perlu meninjau kembali Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 50 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabbar Nomor 39 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabbar Nomor 40 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabbar Nomor 41 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabbar Nomor 42 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai:
Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi;
Klasifikasi Pelanggan;
Besarnya Tarif;
Tata Cara Pembayaran;
Ketentuan Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Tarif Non Air
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.