Peraturan Bupati Pati Nomor 137 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pati Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 137 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 137 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
  16. Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang meliputi:
Ketntuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Azas dan Pengorganisasian;
Pengamanan Arsip Dinamis;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
137 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2018

Sumber
BD 2018 /No. 137

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (816.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar