Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan adanya perubahan rinci belanja berdasarkan pengajuan Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2018;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kelima atas Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
55

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2018

Sumber
BD.2018/NO.55, LL KAB.KUBURAYA: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar