Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi dan prasyarat yang mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  2. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
  3. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi yang Dikecualikan, Standar Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi Daerah, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, Hukum Acara Komisi Informasi Kabupaten, Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi, Laporan dan Evaluasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Keterbukaan Informasi Publik

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2015

Sumber
LD.2014/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (351.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar