Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah diatur jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek;
- dan Retribusi Izin Usaha Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Keppres Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M.DAG/PER/9/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
V. Retribusi Izin Gangguan;
VI. Retribusi Izin Trayek;
VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi;
IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
X. Peninjauan Tarif Retribusi;
XI. Pemungutan Retribusi;
XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi;
XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi;
XVI. Ketentuan Pemeriksaan;
XVII. Insentif Pemungutan Retribusi;
XVIII. Ketentuan Penyidikan;
XIX. Ketentuan Pidana, dan
XX. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.