Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah diatur jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  4. Retribusi Izin Gangguan;
  5. Retribusi Izin Trayek;
  6. dan Retribusi Izin Usaha Perikanan;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Keppres Nomor 3 Tahun 1997
  17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M.DAG/PER/9/2009
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Peraturan tersebut mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
V. Retribusi Izin Gangguan;
VI. Retribusi Izin Trayek;
VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi;
IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
X. Peninjauan Tarif Retribusi;
XI. Pemungutan Retribusi;
XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi;
XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi;
XVI. Ketentuan Pemeriksaan;
XVII. Insentif Pemungutan Retribusi;
XVIII. Ketentuan Penyidikan;
XIX. Ketentuan Pidana, dan
XX. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kupang

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2012

Berlaku Tanggal
02 Maret 2012

Sumber
LD.2012/No.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.36 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar