Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil kajian Tim Pembatalan Perda Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.