Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dilakukan untuk membangun sarana dan prasarana fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal guna mendukung pembangunan daerah;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Peraturan ini didasari oleh Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Peraturan ini mengatur:
I. Ketentuan Umum;
II. Usaha Jasa Konstruksi;
III. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
IV. Hak dan Kewajiban;
V. Laporan Pertanggungjawaban Pemberi IUJK;
VI. Pemberdayaan dan Pengawasan;
VII. Sistem Informasi;
VIII. Ketentuan Peralihan;
IX. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kupang

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2016

Berlaku Tanggal
18 Mei 2016

Sumber
LD.2016/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.48 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar