Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- PERKABKPM Nomor 3 Tahun 2012
- PERKABKPM Nomor 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.