Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal di Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. PERKABKPM Nomor 3 Tahun 2012
  7. PERKABKPM Nomor 12 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penanaman Modal di Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015

Berlaku Tanggal
26 Mei 2015

Sumber
LD Tahun 2015 No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (120.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar