Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019, perlu adanya kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019, perlu adanya kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- ZPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Rembang No 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran APBD TA 2019 terdiri atas:
kode dan unit organisasi, susunan kode akun keuangan daerah, program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah, serta kode dan klasifikasi fungsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 39 Tahun 2018
Lampiran II – Perda Nomor 39 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.