Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai:
;
I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Unsur Perangkat Desa;
IV. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa;
V. Pengangkatan Perangkat Desa;
VI. Pelantikan Perangkat Desa;
VII. Pemberhentian Perangkat Desa;
VIII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa;
IX. Rotasi Perangkat Desa;
X. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
XI. Unsur Staf Perangkat Desa;
XII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
XIII. Kesejahteraan Perangkat Desa;
XIV. Pembiayaan;
XV. Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa;
XVI. Pakaian Dinas Perangkat Desa;
XVII. Ketentuan Peralihan;
XVIII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.