Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Usaha Pariwisata

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Peraturan daerah ini didasari oleh: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Permenpar Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
III. Usaha Pariwisata;
IV. Pendaftaran Usaha Pariwisata;
V. Hak, Kewajiban, dan Larangan;
VI. Kemitraan Usaha;
VII. Partisipasi Masyarakat;
VIII. Pembinaan dan Pengawasan;
IX. Ketentuan Penyidikan;
X. Ketentuan Pidana;
XI. Ketentuan Peralihan;
XII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
05 September 2018

Diundangkan Tanggal
07 September 2018

Berlaku Tanggal
07 September 2018

Sumber
LD. 2018/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (476.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar