Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa derajat kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat;
- bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah menyediakan ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk terhadap kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (16) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Tujuan dan Sasaran;
III. Institusi Penanggung Jawab;
IV. Tempat Pengelolaan Makanan;
V. Pengawasan Kualitas Air Bersih dan atau Air Baku;
VI. Air Minum;
VII. Depot Air Minum;
VIII. Kualitas Udara;
IX. Pestisida;
X. Pengelolaan Sampah;
XI. Lingkungan Permukiman;
XII. Tempat Umum;
XIII. Peran Serta Masyarakat;
XIV. Pembinaan dan Pengawasan;
XV. Sanksi Administratif;
XVI. Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.