Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa derajat kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat;
  2. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah menyediakan ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk terhadap kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (16) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Perda ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Tujuan dan Sasaran;
III. Institusi Penanggung Jawab;
IV. Tempat Pengelolaan Makanan;
V. Pengawasan Kualitas Air Bersih dan atau Air Baku;
VI. Air Minum;
VII. Depot Air Minum;
VIII. Kualitas Udara;
IX. Pestisida;
X. Pengelolaan Sampah;
XI. Lingkungan Permukiman;
XII. Tempat Umum;
XIII. Peran Serta Masyarakat;
XIV. Pembinaan dan Pengawasan;
XV. Sanksi Administratif;
XVI. Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengelolaan Kesehatan Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018

Berlaku Tanggal
21 Desember 2018

Sumber
LD. 2018/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (228.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar