Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pedoman Rehabilitasi Pasca Bencana di Kabupaten Rembang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah mengamanatkan rehabilitasi pasca bencana diatur dalam peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rehabilitasi Pasca Bencana di Kabupaten Rembang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 24 Tahun 2007
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah no 21 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Per Kepala BNPB No 7 Tahun 2008
  11. Per Kepala BNPB No 4 Tahun 2009
  12. Per Kepala BNPB No 5 Tahun 2009
  13. Per Kepala BNPB No 6A Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kab Rembang No 5 Tahun 2015
  15. Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis bencana dan rehabilitasi pasca bencana, bentuk bantuan bencana dengan prinsip transparan dan akuntabel serta non diskriminatif, dan pengelolaan bantuan bencana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
37 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Rehabilitasi Pasca Bencana di Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2018

Sumber
BD.2018/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.08 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar